Rabu, 25 Desember 2019

Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan II

Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                   Medan, 26 Desember 2019
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si
Disusun Oleh:
Indi Irmala
181201021
Hut 3B












PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.

Medan, 26 Desember  2019

Penulis






BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu jenis lingkungan hidup yang harus kita lestarikan keberadaannya adalah hutan. Hutan adalah lingkungan yang sangat penting keberadaannya dikarenakan manfaatnya yang banyak seperti menampung air, tempat tinggal alami, dan lain-lain. Hutan juga memiliki banyak jenisnya, dimana jenis hutan tersebut terbagi menjadi tiga bagian yang dibedakan tergantung komposisi jenis pohon, letak geografis hutan tersebut, dan juga iklim yang berpengaruh di kawasan hutan tersebut. Lalu kita juga mendengar istilah kehutanan sebagai suatu dasar untuk mengerti tentang hutan. Hutan mempunyai bahasa latin bernama sylva, sylvi, atau sylvo yang dapat diartikan sebagai tempat yang mempunyai luas setidaknya lebih dari ¼ hektar yang berisi begitu banyak pohon yang tumbuh, disertai unsur biotik ataupun non biotik yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Sedangkan kehutanan adalah sebagai sistem kepengurusan yang ada hubungannya dengan masalah hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang terselenggara secara terstruktur untuk keberlangsungan kehidupan di hutan (Puspitojati, 2011).
            Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum (Zarkasi, 2002).
            Aspek kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan. Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Permasalahan lingkungan itu memang sangat kompleks dan sering dikatakan berkaitan dengan apa yang disebut sebagai systemic environmental damage, yakni hal-hal yang mengancam keamanan biosphere, yang merupakan totalitas lingkungan penyangga kehidupan ummat manusia bagian dari alam semesta. Sumber ancaman terhadap biospher tersebut adalah manusia itu sendiri, yang terjadi dari akibat dari dualisme kehidupan manusia, secara pisik atau intelektual. Jika kita mengacu dari pendapat tersebut tentunya kita akan dihadapkan (Marzuki, 2015).
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan PERDA?
2.      Apakah yang dimaksud dengan lingkungan hidup?
3.      Apakah asas, tujuan, dan ruang lingkup peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup?
4.      Apa sajakah tugas dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup?
5.      Apa sajakah sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup?
1.3 Tujuan
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan PERDA
2.  Untuk mengetahui apa itu lingkungan hidup
3. Untuk mengetahui asas, tujuan, dan sasaran peraturan daerah tentang lingkungan hidup
4.  Untuk mengetahui hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup
5. Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup



BAB II
ISI
2.1 Pengertian PERDA
            Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah
provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah. Peraturan daerah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan secara nasional. Karena itu tidak boleh ada peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum.
2.2 Pengertian Lingkungan Hidup
            Lingkungan adalah seluruh faktor luar yang memengaruhi suatu organisme; faktor-faktor ini dapat berupa organisme hidup (biotic factor) atau variabel-variabel yang tidak hidup (abiotic factor). Dari hal inilah kemudian terdapat dua komponen utama lingkungan, yaitu: Biotik: Makhluk (organisme) hidup; dan  Abiotik: Energi, bahan kimia, dan lain-lain. Pada hakikatnya keseimbangan alam (balance of nature) menyatakan bahwa bukan berarti ekosistem tidak berubah. Ekosistem itu sangat dinamis dan tidak statis. Komunitas tumbuhan dan hewan yang terdapat dalam beberapa ekosistem secara gradual selalu berubah karena adanya perubahan komponen lingkungan fisiknya. Tumbuhan dan hewan dalam ekosistem juga berubah karena adanya kebakaran, banjir, erosi, gempa bumi, pencemaran, dan perubahan iklim. Walaupun ekosistem selalu berubah, ia memunyai kemampuan untuk kembali pada keadaan semula selama perubahan itu tidak drastis. Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
2.3 Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
             Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai ekonomi, dan asas kualitas lingkungan hidup kota. Pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Daerah Kota yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang lingkup pengelolaan sampah meliputi: sampah rumah tangga,  sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud adalah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik sebagaimana dimaksud meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan Beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
2.4 Tugas dan Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Pemerintah Daerah Kota bertugas menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud adalah meliputi aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, regulasi dan keterlibatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah Kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
2.5 Sanksi Bagi Pelanggar Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); h. membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); mencampurkan kembali sampah yang telah terpilah, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Lingkungan adalah seluruh faktor luar yang memengaruhi suatu organisme; faktor-faktor ini dapat berupa organisme hidup (biotic factor) atau variabel-variabel yang tidak hidup (abiotic factor).
2.      Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
3.      Pemerintah Daerah Kota bertugas menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4.      Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai ekonomi, dan asas kualitas lingkungan hidup kota.
5.      Pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Daerah Kota yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, A. 2015. Aspek Hukum Kehutanan Terhadap Daerah Otonom Baru (Dob) Di Indonesia. Jurnal Kehutanan.

Puspitojati, T. 2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan Hhbk Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 8(3): 210-227.

Zarkasi, A. 2002. Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

9 komentar: