Paper Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan Medan, 26 Desember 2019
PERATURAN DAERAH
KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si
Disusun Oleh:
Indi
Irmala
181201021
Hut
3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan
ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah
memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti
mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam
menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan
Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat
menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh
dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.
Medan,
26 Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu jenis
lingkungan hidup yang harus kita lestarikan keberadaannya adalah hutan. Hutan
adalah lingkungan yang sangat penting keberadaannya dikarenakan manfaatnya yang
banyak seperti menampung air, tempat tinggal alami, dan lain-lain. Hutan juga
memiliki banyak jenisnya, dimana jenis hutan tersebut terbagi menjadi tiga
bagian yang dibedakan tergantung komposisi jenis pohon, letak geografis hutan
tersebut, dan juga iklim yang berpengaruh di kawasan hutan tersebut. Lalu kita
juga mendengar istilah kehutanan sebagai suatu dasar untuk mengerti tentang
hutan. Hutan mempunyai bahasa
latin bernama sylva, sylvi, atau sylvo yang dapat diartikan sebagai tempat yang
mempunyai luas setidaknya lebih dari ¼ hektar yang berisi begitu banyak pohon
yang tumbuh, disertai unsur biotik ataupun non biotik yang memiliki
ketergantungan satu sama lain. Sedangkan kehutanan adalah sebagai sistem
kepengurusan yang ada hubungannya dengan masalah hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang terselenggara secara terstruktur untuk keberlangsungan
kehidupan di hutan (Puspitojati, 2011).
Peraturan
Daerah adalah salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang
dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan
dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara
teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam
pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman
yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah
yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
kepentingan umum (Zarkasi, 2002).
Aspek
kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang
menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan
pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem
pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan
hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari
adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek
kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan. Efektivitas hukum masalah
lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat
administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan
hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Permasalahan lingkungan itu memang
sangat kompleks dan sering dikatakan berkaitan dengan apa yang disebut sebagai systemic environmental damage, yakni
hal-hal yang mengancam keamanan biosphere,
yang merupakan totalitas lingkungan penyangga kehidupan ummat manusia bagian
dari alam semesta. Sumber ancaman terhadap biospher
tersebut adalah manusia itu sendiri, yang terjadi dari akibat dari dualisme
kehidupan manusia, secara pisik atau intelektual. Jika kita mengacu dari
pendapat tersebut tentunya kita akan dihadapkan (Marzuki, 2015).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan PERDA?
2. Apakah
yang dimaksud dengan lingkungan hidup?
3. Apakah
asas, tujuan, dan ruang lingkup peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan
hidup?
4. Apa
sajakah tugas dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup?
5. Apa
sajakah sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
PERDA
2. Untuk mengetahui apa itu lingkungan hidup
3. Untuk mengetahui asas, tujuan, dan sasaran
peraturan daerah tentang lingkungan hidup
4. Untuk mengetahui hak dan kewajiban
pengelolaan lingkungan hidup
5.
Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup
BAB II
ISI
2.1
Pengertian PERDA
Peraturan Daerah
(Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah
provinsi maupun Kabupaten/Kota
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang
menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah. Peraturan daerah
merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh
pemerintah daerah dan pada dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri
khas dari masing-masing daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah
merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan secara
nasional. Karena itu tidak boleh ada peraturan perundang-undangan tingkat
daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatnya atau kepentingan umum.
2.2 Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan adalah
seluruh faktor luar yang memengaruhi suatu organisme; faktor-faktor ini dapat
berupa organisme hidup (biotic factor)
atau variabel-variabel yang tidak hidup (abiotic factor). Dari hal inilah
kemudian terdapat dua komponen utama lingkungan, yaitu: Biotik: Makhluk
(organisme) hidup; dan Abiotik: Energi,
bahan kimia, dan lain-lain. Pada hakikatnya keseimbangan alam (balance of nature) menyatakan bahwa
bukan berarti ekosistem tidak berubah. Ekosistem itu sangat dinamis dan tidak
statis. Komunitas tumbuhan dan hewan yang terdapat dalam beberapa ekosistem
secara gradual selalu berubah karena adanya perubahan komponen lingkungan fisiknya.
Tumbuhan dan hewan dalam ekosistem juga berubah karena adanya kebakaran,
banjir, erosi, gempa bumi, pencemaran, dan perubahan iklim. Walaupun ekosistem
selalu berubah, ia memunyai kemampuan untuk kembali pada keadaan semula selama
perubahan itu tidak drastis. Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta
kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat
dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan
manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
2.3 Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan
asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas
kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai
ekonomi, dan asas kualitas lingkungan hidup kota. Pengelolaan sampah bertujuan
untuk mewujudkan Daerah Kota yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian
lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang lingkup pengelolaan sampah
meliputi: sampah rumah tangga, sampah
sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga sebagaimana
dimaksud adalah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga
sebagaimana dimaksud adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum,
dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik sebagaimana dimaksud meliputi: a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan Beracun; b. sampah yang mengandung
limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d.
puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
2.4 Tugas dan Wewenang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pemerintah Daerah
Kota bertugas menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke
hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan
pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud adalah meliputi aspek kelembagaan,
teknis operasional, pembiayaan, regulasi dan keterlibatan masyarakat. Dalam
menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah Kota mempunyai
kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan
kebijakan nasional dan provinsi; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja
pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat
penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat
pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala
setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan
akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun
dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya.
2.5 Sanksi Bagi Pelanggar Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Setiap orang
dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan
berupa: tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan,
sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); tidak melengkapi tempat
sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah
sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus
ribu rupiah); membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni
sekitarnya, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); membakar
sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar
Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); membuang benda-benda/bahan-bahan
padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu
rupiah); membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran
air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan
umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); mengotori, merusak,
membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); h. membakar sampah pada tempat-tempat yang
dapat membahayakan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); membuang bangkai
hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar
Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); membakar sampah atau benda benda lainnya
di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta rupiah); mencampurkan kembali sampah yang telah terpilah, sebesar
Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); mencampur sampah dengan limbah
berbahaya dan beracun, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); membuang
sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah);
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Lingkungan adalah seluruh faktor luar yang
memengaruhi suatu organisme; faktor-faktor ini dapat berupa organisme hidup (biotic factor) atau variabel-variabel
yang tidak hidup (abiotic factor).
2.
Lingkungan hidup adalah semua benda dan
daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang
terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup
serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
3.
Pemerintah Daerah Kota bertugas menjamin
terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan
pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
4.
Pengelolaan sampah diselenggarakan
berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan,
asas nilai ekonomi, dan asas kualitas lingkungan hidup kota.
5.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk
mewujudkan Daerah Kota yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian
lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, A. 2015. Aspek
Hukum Kehutanan Terhadap Daerah Otonom Baru (Dob) Di Indonesia. Jurnal
Kehutanan.
Puspitojati, T.
2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan
Pengembangan Hhbk Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.
8(3): 210-227.
Zarkasi, A. 2002. Pengawasan
Terhadap Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum.
Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

Waaah keren banget
BalasHapusLoh ini kan copas punya saya
BalasHapusFitnah. Bisa kena pidana kamu ntar
HapusWahhh sangat bermanfaat. Makasih kk 😊
BalasHapusMakasih infonya kak
BalasHapusisi dari blog ini sangat mengembangkan wawasan
BalasHapusMantap kali bunda ini
BalasHapusTerima kasih infonya min, sangat bermanfaat, sering" bhat yg beginian min😊
BalasHapusmantep bun
BalasHapus